Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Selasa, 12 Juni 2018

Mahasiswa UGM yang Tewas Dibacok Ternyata Korban Salah Sasaran Pelaku


Surat Kabar 99, Yogyakarta - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembacokan mahasiswa UGM bernama Dwi Ramadhani Herlangga pada Minggu (10/6). Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut karena mengira Dwi pernah menjadi salah satu anggota geng motor yang melukainya beberapa waktu yang lalu. 

"Dan dia (tersangka) hanya tahu dari jenis motor dan warna motor. Korban lewat, ia (tersangka) menyangka jangan-jangan motor yang melukainya," ucap Armaini.

Kedua tersangka pembacokan itu ialah AYT (19) dan MWD (15). AYT bertugas untuk membacok Dwi, sementara MWD bertugas sebagai pengendara motor. Armaini menjelaskan, AYT kini menyesal telah membunuh Dwi.

"Dia (tersangka) sekarang menyesal. Salah sasaran, sebenarnya yang dulu juga orang tidak kenal, karena melihat motor ciri-ciri mirip dikejar. Kalau pun tepat sasaran juga tidak dibenarkan (membacok)," lanjutnya. 


Tersangka AYT diketahui baru saja lulus SMA dan hendak melanjutkan ke perguruan tinggi. Sementara tersangka MWD baru saja lulus SMP dan tengah mencari sekolah untuk melanjutkan ke jenjang SMA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis bendo atau golok dengan panjang keseluruhan 40 cm, satu unit motor matic Honda Beat dengan nomor polisi AB 2411 WI, serta kaos dan celana yang dikenakan kedua tersangka.

"Dari pengakuan si tersangka pada malam itu tidak dalam keadaan menggunakan minuman beralkohol. Tetapi tersangka mengakui pernah meminum itu minuman alkohol," lanjutnya. 

Akibat perbuatannya tersangka AYT disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara tersangka MWD akan menjalani peradilan di bawah umur dan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Mengenai pasal tetap itu. Tapi perlakuan terhadap penyidikan dan persidangan nanti mengikuti UU perlindungan anak (untuk tersangka MWD)," pungkasnya.

Dwi tewas usai menjadi korban bacok di perempatan Mirota, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (7/6). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB usai korban membagi santap sahur bersama rekannya di sekitar lokasi.