"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini, penyidik melakukan penahan untuk 20 hari ke depan,"ujar Argo di Polda Metro, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Agar Ratna tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penahanan juga sudah ditandatangani," singkatnya.
Diketahui, Aktivis Ratna Sarumpaet telah ditangkap pihak Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 06 OKTOBER 2018