SuratKabar99, Semarang - Meski sudah mengantongi bukti video pelecehan seksual di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya, Jawa Timur, polisi belum bisa menetapkan status tersangka terhadap Junaidi. Hingga siang ini, Jumat (26/1), perawat yang sudah dipecat itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, untuk menetapkan terduga bersalah, perlu ada alat bukti.
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Hanya saja, penyidik masih belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena beberapa faktor," ucap Rudi di Mapolrestabes Surabaya.
Polisi sedang merangkai kronologi peristiwa, termasuk alat bukti, dan keterangan sebelum terjadinya peristiwa. "Setelah itu baru bisa menentukan pidananya sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk melengkapi data pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa video yang viral di media sosial, Kamis kemarin. Sayangnya, video tersebut tidak menayangkan peristiwa pelecehan seksual, hanya kejadian saat korban meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan manajemen rumah sakit.
Sayangnya, di tempat kejadian tidak ada CCTV yang bisa dijadikan alat bukti. "Tetapi, penyidik masih mendalami CCTV tempat lain yang masih berhubungan dengan kasus ini," tandas Rudi.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 27 JANUARI 2018
MUSTIKA POKER | ISTANA 168
MUSTIKA POKER | ISTANA 168