Menurut Hakim Ketua Abdul Kohar dalam pertimbangannya, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga. Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi A.E.A dan juga Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon. Sariwangi A.E.A tidak menjalankan kewajiban membayar utang bunga senilai $416 ribu dan Indorub senilai $42 ribu kepada ICBC.
“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC). Menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tutur Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Ketidakhadiran Sariwangi sepanjang proses persidangan turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Sebab tanpa jawaban dari Sariwangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang dilakukan ICBC, benar adanya. Selama proses persidangan berlangsung, hanya pihak Indorub yang hadir.
Namun, pihak Indorub mengaku menolak dan akan segera melayangkan kasasi. Sebabnya, anak usaha Sariwangi ini mengaku melakukan pembayaran utang bunga. Dana yang telah dibayarkan tidak sedikit. Anak usaha Sariwangi ini mengklaim telah mencicil utang Rp500 juta sejak Desember 2017 sampai dengan Agustus 2018, sehingga total mencapai Rp4,5 miliar.
Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Indorub mempertanyakan ihwal pembayaran yang sudah dilakukan kliennya tapi tidak dianggap dalam proses keputusan di pengadilan. “Kami putuskan melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapat kejelasan bagaimana kedudukan debitur yang masih dalam keadaan membayar kewajiban utang dengan jumlah yang signifikan. Itu menunjukkan kami tidak wanprestasi atau ingkar janji,” jelas Iim dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan kepada Tirto.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon atau ICBC, mengaku putusan pailit tersebut sudah sesuai ketentuan hukum. Tindakan ingkar janji yang dilakukan Sariwangi dan Indorub, bukan sekadar lalai pada kewajiban pembayaran utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut. Menurut Swandy Halim, Kuasa Hukum ICBC, meski ada pembayaran yang dilakukan Indorub tapi anak usaha Sariwangi itu tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan saat membayar utang.
“Permasalahan wanprestasi bukan hanya tentang nominal akumulasi pembayaran, tapi waktu pembayaran juga penting. Kalau waktu pembayarannya tidak memenuhi, maka itu disebut wanprestasi juga,” jelas Swandy Halim kepada Tirto.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 18 OKTOBER 2018