Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Selasa, 16 Oktober 2018

Larikan Diri Saat Gempa, Srorang Napi Lapas Palu Serahkan Diri ke Rutan Solo


Surat Kabar 99, Jakarta - Hebohnya gempa dahsyat disertai tsunami di Palu dan sekitarnya, membiarkan para narapidana (napi) dan tahanan juga melarikan diri. Menurut informasi, di Lapas Klas IIA Palu, dari 674 narapidana, baru sekitar 27 orang kembali dan 647 orang masih kabur.

Pemerintah sudah mengimbau agar para napi menyerahkan diri dan kembali ke lapas. 

Sunarman, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palu, menyerahkan diri ke Rutan Kelas IA Surakarta (Rutan Solo) pada Selasa (16/10/2018).

Ia sempat kabur dengan alasan menyelematkan diri dari gempa bumi pada Jumat (28/9/2018) saat itu.

"Sunarman ini terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia sudah menjalani masa penahanan satu tahun lima bulan. Dia tidak bermaksud melarikan diri, tapi menyelamatkan diri," ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Solo, Andi Rahmat.

Andi menuturkan, Sunarman menyerahkan diri atas keinginan sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab dan ingin merampungkan masa penahanan.

Pihak Rutan Solo mendapatkan izin dari petugas Lapas Klas IIA Palu untuk menerima Sunarman. Apalagi, saat gempa terjadi banyak narapidana yang ada di Lapas kelas IIA Palu. Sunarman, lanjut Andi, merupakan warga Karanganyar yang selama ini merantau dan bekerja di Palu.

"Jadi setelah gempa dia menjadi sopir dan mengantar keluarga pulang ke Karanganyar. Setelah seminggu di Karanganyar, dia berinisiatif menyerahkan diri ke Rutan Kelas IA Solo," terangnya.

Kepada wartawan, Sunarman mengaku sengaja mencari informasi dan cara untuk bisa kembali ke Rutan Palu.

"Saya dapat info dari teman saya yang masih ada di Palu. Kemudian saya berinisiatif untuk menyerahkan diri ke sini. Saya ingin menjalani sisa masa tahanan yang sudah diputuskan pengadilan," terangnya.