Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Kamis, 22 Februari 2018

Kisah Nenek yang Digugat 4 Anaknya Rp 1,6 Miliar karena Warisan



Suratkabar99, Di usia senjanya, Cicih (78) terpaksa berurusan dengan pengadilan. Penggugatnya juga bukan sembarangan, yaitu empat anak kandungnya sendiri. Cicih digugat senilai Rp 1,6 miliar karena masalah warisan.

Cicih tinggal di rumah sederhana di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama satu dari lima anak kandung dan tiga cucunya. Dua dari tiga cucu yang tinggal di rumah Cicih merupakan anak-anak dari putra kandungnya yang justru kini menggugatnya ke pengadilan. 

Cicih memiliki lima anak hasil dari perkawinan dengan Udin. Udin meninggal pada tahun 2006 dan mewariskan sejumlah bidang tanah. Cicih mendapat bagian tanah dari suaminya seluas 322 meter. Tanah tersebut diberikan saat suaminya masih hidup. 

Namun, seiring berjalannya waktu Cicih merasa kekurangan uang untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia lalu menjual sebagian tanah pemberian tersebut seluas 91 meter persegi pada akhir tahun 2017. 

Namun, penjualan tanah tersebut malah dipermasalahkan oleh empat orang anaknya. Keempat anak kandungnya tersebut keberatan Cicih menjual tanah tanpa ada persetujuan dari ahli waris.

Empat orang anak tersebut melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana gugatan tersebut digelar Selasa (20/2). 

Alasan Cicih Menjual Tanah

Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Cibiru, Kota Bandung, Cicih menjelaskan alasan mengapa dia menjual peninggalan suaminya itu. Ia mengaku menjual tanah tersebut hanya semata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi Cicih harus menghidupi seorang anak dan tiga cucunya yang tinggal bersamanya.

"Sebagian buat sehari-hari dan bayar utang," kata Cicih yang mengenakan kerudung hijau dan baju putih.

Cicih menjual tanah tersebut sebesar Rp 250 juta. Namun, proses jual beli tersebut belum tercatat di notaris. 

Uang hasil penjualan tanah tersebut kemudian ia pinjamkan ke cucunya, sebesar Rp 138 juta. Cucunya tersebut merupakan anak dari putranya yang menggugat Cicih. Uang tersebut digunakan cucunya itu untuk membangun kos-kosan.

"Memang perjanjiannya pinjam (utang-Red) dan dikembalikan dengan cara dicicil. Tapi sampai saat ini belum ada uang yang masuk," kata Cicih sambil memperlihatkan surat hibah tanah dari suaminya.


Cicih Memaafkan Anak yang Menggugatnya
Meski digugat empat anaknya, Cicih akan memaafkan mereka. Ia mengaku ikhlas digugat oleh anak kandungnya sendiri. Ia tak mau banyak komentar soal gugatan ini, karena takut ucapannya menjadi doa.

"Takut salah ngomong Ibu mah. Biarkan saja. Saya khawatir, nanti kalau dijual semua mau pada tinggal di mana anak-anaknya," ungkap Cicih dengan bahasa Sunda.

Sementara itu, kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing mengatakan, tanah seluas 91 meter yang dijual merupakan tanah milik kliennya yang didapat dari pemberian suaminya. Suami Cicih memberikan tanah seluas 322 meter persegi di daerah Cibiru, Kota Bandung. Tanah tersebut sebagiannya telah dibangun rumah yang ditempati Cicih. 

"Saat ayahnya masih hidup, empat orang anak ini juga sudah diberikan hibah berupa tanah dan rumah. Dan istrinya (Cicih) mendapat juga bagian tanah seluas 322 meter," kata Hotma saat dihubungi kumparan, Rabu (21/2).

Gugatan dilayangkan empat orang, yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan Ai Komariah. Mereka menggugat Cicih secara perdata senilai Rp 1,6 miliar. Gugatan tersebut terdiri atas gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. 

Hotma menampik tuduhan penggugat yang menuduh Cicih tidak melibatkan anaknya dalam proses jual beli tersebut. Menurutnya, Cicih sempat mengajak keempat anaknya untuk membicarakan masalah penjualan tanah tersebut. 

"Tapi, anaknya tidak pada datang," kata Hotma.

Tawaran dari Penggugat

Berdasarkan surat gugatan, penggugat menuduh Cicih telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat menilai Cicih menjual tanah waris tanpa persetujuan dari para ahli warisnya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti, mengklaim, setelah sidang perdana pada Selasa (20/2) kemarin, hubungan antara kliennya dan Cicih sudah membaik. Pihaknya telah menawarkan kepada Cicih dan kuasa hukumnya untuk mengulang kembali proses jual beli tanah tersebut.

"Kami tawarkan tawaran penjualannya diulangi. Cuma sesuai dengan harga saat ini," kata Tina.