Suratkabar99, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim baru melakukan kajian terhadap kasus perawat National Hospital Surabaya, ZA.
ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasien yang sedang tidak sadar setelah menjalani operasi.
Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormatan yang digelar Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Dia menyebut, apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional (SOP) perawat saat menangani pasien seusai menjalani operasi. "ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," terang Misutarno.
Terkait masalah hukum selanjutnya, PPNI menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi saja," tuturnya.
27 Januari lalu, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dia terancam pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus tersebut diproses polisi setelah video ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya. Sambil menangis, pasien tersebut mengaku payudaranya diraba oleh ZA.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 01 FEBUARI 2018