Akad nikah keduanya berlangsung di kediaman pribadi mempelai perempuan, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng pada Kamis malam, 30 Agustus 2018. Padahal, Reski yang masih belia ini baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah dasar. Sementara, Mia adalah siswi kelas 2 di sekolah menengah kejuruan.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan kedua anak ini tentunya telah melangggar aturan. Sebab Pasal 7 ayat (1) menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua mempelai yang merestui pernikahan dini ini.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantaeng, Syamsuniar Malik, mengaku tidak menerima adanya laporan rencana pernikahan ini. Syamsuniar juga menyebut bahwa pernikahan ini belum melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kami tidak sempat mendeteksi, hingga berlangsung akad nikah. Sehingga belum sempat kami lakukan pendampingan dan bimbingan," ujar Syamsuniar.
Syamsuniar menduga pihak keluarga kedua mempelai tak melaporkan pernikahan anaknya ke KUA lantaran sudah meyakini akan mendapat penolakan. Syamsuniar pun turut prihatin atas pernikahan ini.
"Pemerintah sudah sangat masif melakukan sosialisasi di Kabupaten Bantaeng, tapi apa mau dikata ini di luar kemampuan kami. Insya Allah kami upayakan lebih masif lagi pemahaman tentang hukum dan akibatnya ke depan," kata Syamsuniar.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 02 SEPTEMBER 2018