Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Selasa, 30 Oktober 2018

Angkutan Umum dan Bus Akan Dipasangi Black Box dan GPS

Surat Kabar99, Jakarta -  Black box merupakan sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi. Biasanya, black box dipasang di pesawat terbang untuk merekam data penerbangan. 

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekan angka kecelakaan pada transportasi umum terus digenjot.

Tak hanya di pesawat terbang, nantinya Kementerian Perhubungan berencana memasang global positioning system dan black box pada kendaraan angkut penumpang dan barang umum. Pada tahap awal, black box akan dipasang pada angkutan besar. 

Selain meluncurkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 85 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), Kemenhub juga sedang menggodok aturan baru untuk pemantauan semua transportasi umum.

"Jadi nanti semua angkutan umum, baik besar atau kecil wajib dilengkapi dengan GPS dan juga harus ada black box-nya. Dengan begitu bisa terpantau semua aktivitas dan informasi dari kendaraan umum tersebut," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018) lalu.

Nantinya, regulasi ini wajib diterapkan pada semua perusahaan atau pihak koperasi penyelenggara angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih bagi pengguna jasa terutama dalam hal keselamatan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, alat tersebut dipakai untuk merekam aktivitas kendaraan umum tersebut.

"Jelas untuk mencegah kecelakaan, agar para pengusaha tahu juga ulah pengemudi, caranya dia mengendarai kendaraan tersebut, ngebut atau enggak dan lainnya," kata Ahmad Yani kepada VIVA.

Saat ini, kata dia, sudah ada perusahaan oto bus yang memanfaatkan alat ini. Namun, nantinya akan ditetapkan pada semua kendaraan umum, baik bus umum maupun bus pariwisata. 

"Nanti ada punishment kalau ngebut atau membahayakan, masih dalam pembahasan," ujar dia.

Saat ditanya kapan kepastian regulasi ini akan keluar, Yani menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menyusun regulasinya dengan melibatkan semua pihak terkait.

"Ini bukan wacana, tapi sudah disiapkan, termasuk black box-nya. Untuk tahap awal ini kita coba pada angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lalu ke bus pariwisata yang sedikit susah karena tidak memiliki trayek, dan nantinya pada semua moda angkutan umum," ucap Yani.