Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Rabu, 31 Oktober 2018

Kasus TKI Tuti Tursilawati hingga Dieksekusi Mati

Surat Kabar99, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.


Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Tujuannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Tuti bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Di sana, ia bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.

Berdasarkan laman Serikat Buruh Migran Indonesia, Tuti ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 12 Mei 2010 atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi. Tuti ditangkap sehari setelah kejadian pembunuhan.

Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kabur ke Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal Arab Saudi milik majikannya. Dalam perjalanannya ke Mekkah, Tuti diperkosa 9 pemuda Arab Saudi. Mereka juga mengambil perhiasan dan uang yang dibawa Tuti. Sembilan pemuda tersebut telah ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.

Sejak ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, Konsulat Jenderal RI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di kepolisian. Kemudian, Said Barawwas juga mendampingi proses investigasi lanjutan di Badan Investigasi.

Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui pembunuhan ayah majikannya. Ia beralasan sering mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan. Apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri.

Permohonan peninjauan kembali terhadap kasus Tuti sempat dikabulkan oleh pengadilan di Arab Saudi. Pemerintah pun mengupayakan pembebasan terhadap Tuti, namun TKI asal Majalengka itu keburu dieksekusi.

Tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, sempat berkomunikasi dengan ibunda di kampung halaman melalui video call pada 19 Oktober lalu sebelum dieksekusi mati di Arab Saudi, Senin (29/10).

"Tuti sempat video call dengan ibu pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dalam keadaan baik-baik saja," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (30/10).

"Keluarga Tuti, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan keputusan (Saudi), meski kaget saat mendengar eksekusi karena beberapa hari lalu baru berkomunikasi dengan Tuti."

Ia disebut kerap menerima pelecehan dari Suud. Namun, perempuan kelahiran 1984 itu tak bisa menjadikan kekerasan majikannya itu sebagai pembelaan. 

Menurut Iqbal, Tuti melakukan pembunuhan terhadap Suud ketika dia sedang tidak menghadapi pelecehan dari sang majikan.

Meski kasus Tuti telah inkrah pada 2011 lalu, pemerintah terus mendampingi Tuti selama menjalani proses hukum dan berupaya meminta Saudi meringankan hukumannya.

Selama kurang lebih delapan tahun Tuti mendekam di penjara Saudi di Thaif, pemerintah telah memfasilitasi kunjungan keluarga ke negara Timur Tengah tersebut sebanyak tiga kali yakni pada 2012, 2015, dan April lalu.

"Saat mengunjungi Thaif, ibu Tuti juga sempat menemui lembaga pemaafan Saudi dan Wali Kota Thaif. Namun tetap tak dapat meringankan hukuman Tuti," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan sejak 2011, KJRI di Jeddah telah menunjuk pergantian pengacara bagi Tuti sebanyak tiga kali. Pemerintah juga telah meminta banding dan peninjauan kembali (PK) masing-masing sebanyak tiga dan dua kali.

"Permintaan PK juga telah disetujui hakim, penanganan kasus mulai dari awal lagi, namun pada akhirnya keputusan hakim tetap sama yakni memvonis hukuman mati," ucapnya.

Iqbal mengatakan pengampunan ahli waris korban dan ganti rugi (diyat) tidak berlaku bagi Tuti, sebab perempuan itu divonis hukuman mati had gillah atau mati mutlak.

Vonis tersebut merupakan yang tertinggi dalam konteks hukuman mati lantaran tidak bisa dimaafkan meski dengan pengampunan raja atau keluarga korban.