Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Sabtu, 03 November 2018

Bareskrim Kembali Tangkap Penyebar Hoax Penculikan Anak

Surat Kabar99, Jakarta -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menangkap 2 pelaku penyebaran berita Hoax tenantang penculikan anak yang sempat marak beredar di sosial media.  Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyebar hoaks.

"Dua tersangka lagi adalah berinisial D dan N," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 November 2018.

Dedi mengatakan D ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 31 Oktober 2018. Sedangkan N ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 November 2018.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka pelaku penyebar kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Mereka adalah EW, 31 tahun, RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur, Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang, melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

"Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," kata Dedi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif para tersangka menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Saat ini, polisi masih menelusuri keterkaitan antara keenam orang tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juntco Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, dalam sepekan ini, ada lima berita hoaks soal penculikan anak yang telah ditemukan oleh polisi. Pertama, berita kasus penculikan anak di Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2018. Berita itu terbukti hoaks karena foto pelaku yang diedarkan di media sosial diambil dari kasus pencurian telepon seluler di Kabupaten Bogor yang terjadi pada 16 Oktober 2018.

Lalu, berita penculikan anak di Cakung, Jakarta Timur yang menyebut anak dikembalikan ke orang tua dengan kondisi mata telah diambil pada 21 Oktober 2018. Berita itu hoaks karena foto anak yang beredar di media sosial merupakan seorang anak yang meninggal karena kelelahan di Rumah Sakit pada 20 Oktober 2018.

Menyusul kemudian viral penemuan mayat anak Kemayoran, Jakarta Pusat dengan kondisi organ dalam tubuh yang telah diambil pada 24 Oktoher 2018. Lagi-lagi berita itu hoaks karena foto yang digunakan merupakan foto penemuan mayat yang diduga korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 24 Oktober 2018.