Surat Kabar 99

BERITA HARIAN | BERITA OLAHRAGA | CERITA SEKS | LIVE SCORE | ISTANA168 | SITUS TARUHAN BOLA DAN TOGEL ONLINE

Situs Judi Bola Online & Bandar Togel Online

Poker Online

SELAMAT DATANG DI SURAT KABAR 99

Senin, 19 Februari 2018

Kekejaman Sekeluarga Tembaki Orangutan dengan 130 Peluru



Suratkabar99, Empat senapan angin jadi bukti kesadisan satu keluarga membunuh orangutan berusia 5-7 tahun. Orangutan jantan itu tewas mengenaskan dengan 130 peluru bersarang di tubuhnya.

Lima orang menjadi tersangka adalah Nasir (54), Rustan (37), Muis (36), Andi (37) dan He (13) ditangkap Kamis (15/2). Nasir adalah ayah Rustan, He cucunya. Andi menantu Nasir, sedangkan Muis merupakan tetangga.

Para petani ini bertindak kejam karena menganggap orangutan sebagai hama lantaran telah mengganggu kebun yang ditumbuhi nanas, sawit dan tanaman kayu gaharu. Padahal area yang dimiliki berada di area di Taman Nasional Kutai (TNK).

"Kenapa para terduga pelaku ini harus menembak? Alasan awalnya karena orangutan mengganggu tanaman mereka," ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan, Sabtu (17/2).

Penyidik mengurai peran masing-masing pelaku. Muis adalah yang pertama kali melihat orangutan di kebunnya, Sabtu (3/2) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita. Sambil membawa senapan angin, dia melihat orangutan bergelantungan di atas pohon. Muis yang pertama kali menembak.

Orangutan bergelagat melawan. Muis pun meminta bantuan Nasir yang kemudian datang bersama cucunya, He dengan membawa 3 pucuk senapan angin. Lalu Muis dan Nasir mengejar hingga orangutan terdesak di danau kecil sekitar kebun.

"Mereka menghalau dari pinggir danau, dan kemudian melakukan penembakan," kata Teddy.
Belakangan, He juga ikut membantu Muis dan Nasir mengusir orangutan dengan menembak menggunakan senapan angin. Andi kemudian datang ikut menembaki. Selanjutnya, Rustam membantu menembaki milik empat orang sebelumnya.

"Penembakan Orangutan itu selesai sekitar jam 11. Karena demikian banyak, mereka tidak bisa lagi hitung jumlahnya," terang Teddy.

Empat tersangka kini meringkuk di penjara Polres Kutai Timur. Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Untuk tersangka He tidak kita tahan karena anak di bawah umur," tuturnya.
Seperti diketahui, orangutan ditemukan warga terdesak dan terlihat merintih kesakitan di areal Taman Nasional Kutai (TNK) kawasan Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (3/2). Usai dievakuasi, kondisinya memburuk dan mati, Selasa (6/2) dalam perawatan di lokasi aman, di kantor Balai TNK.

Hasil autopsi, ditemukan tidak kurang 130 peluru senapan angin, 19 luka menganga, 2 mata buta karena peluru yang bersarang serta telapak kaki kiri hilang diduga akibat sabetan senjata tajam.