SuratKabar99, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (pengurangan masa menjalani pidana) Hari Raya Natal terhadap 9.158 narapidana beragama Nasrani/Kristen di Indonesia. Tak terkecuali, untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menuturkan, terpidana kasus penodaan agama itu mendapat remisi khusus selama 15 hari.
"Karena berkelakuan baik dan mendapatkan pujian. Dan beliau sudah menjalankan hukuman setidaknya enam bulan," ujar Wayan saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (19/12).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan seseorang yang melakukan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dalam kasus ini, dia divonis 2 tahun penjara.
Aturan mengenai berkelakuan baik tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999. Dalam pasal 2 disebutkan, jika mereka bejasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, berhak mendapatkan remisi khusus.
Selain Ahok, dari total 9.158 narapidana itu, 80 narapidana koruptor beragama Kristiani juga mendapatkan remisi. Tiga di antaranya, bahkan mendapat remisi khusus selama satu bulan.
Mereka adalah mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar; pegawai PT Merial Esa, Hardy Stefanus; serta mantan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.
Jefferson, merupakan narapidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon Tahun 2006-2008 dan 2009-2010. Hukuman penjara 23 tahun yang ia jalani, mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.
Selain itu, Hardy, penyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, mendapat remisi 1 bulan. Padahal di kasusnya, dia hanya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Sedangkan Dandung Pamularno, penyuap Kajati DKI Sudung Situmorang, mendapat remisi 1 bulan. Dia sebelumnya divonis selama 2,5 tahun penjara.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade, menuturkan, ketiga narapidana tersebut berhak mendapat remisi satu bulan lantaran dianggap memenuhi syarat.
"Telah memenuhi syarat dan mendapatkan pertimbangan KPK," kata dia.