"Kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan atau mengembalikan pelajar yang terlibat tawuran kepada orang tuanya," kata Wakil SMAN 32 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Sujoko di Jakarta Jumat, 7 September 2018.
Sujoko menyebutkan delapan dari 10 tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat tawuran yang menewaskan Ari Haryanto.
Namun, Sujoko menyatakan pihak sekolah akan memberikan pendampingan kepada delapan pelajar itu selama menjalani proses hukum. Sujoko juga menuturkan sekolah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, guna mencari dalang tawuran antarpelajar yang diduga alumni sekolah tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan puluhan pelajar usai kematian Ari Haryanto di Jalan Jenderal Soepeno Grogol Utara Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 September 2018 dinihari.
Dari hasil penyelidikannya, polisi menetapkan 10 remaja yang di antaranya delapan tersangka merupakan pelajar SMAN 32 Kebayoran Lama.
Kejadian berawal ketika sekelompok pelajar sekolah menengah atas (SMA) bertemu pengendara sepeda motor yang berboncengan di sekitar lokasi kejadian. Para pelajar itu mengejar kedua remaja yang mengendarai sepeda motor itu kemudian salah satu korban Ari Haryanto dianiaya hingga tewas menggunakan senjata tajam.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 08 SEPTEMBER 2018