Surat Kabar 99, Jakarta - Kasus Vlog 'Idiot' Ahmadh Dhani Berujung PEnetapan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) terhadap musisi Dhani Ahmad Prasetyo, atau yang biasa dikenal Ahmad Dhani, ke pihak imigrasi setempat.
Hal ini menyusul ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.
“(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi, di Jakarta, Sabtu (20/10), seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik, pada Kamis (18/10).
Kasus ini berawal saat Ahmad Dhani yang juga aktivis dari gerakan #2019GantiPresiden batal melakukan deklarasi gerakan itu di Surabaya pada Ahad (26/8) lalu. Ahmad Dhani dihadang sejumlah massa di depan hotel Majapahit tempat ia menginap.
Sambil menunggu di lobby hotel, Ahmad Dhani kemudian membuat sebuah video vloq menyikapi penghadangannya. Dalam video vloq tersebut, muncul pernyataan yang diduga merupakan penghinaan kepada Banser.
Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.
BERITA HARIAN | BERITA DUNIA | BERITA INDONESIA | BERITA BLOGSPOT | BERITA POLITIK | BERITA HARI INI | BERITA TERBARU | KABAR HARI INI | BERITA TERKINI | BERITA NASIONAL | BERITA KRIMINAL | BERITA UNIK | BERITA VIRAL | BERITA POPULER | BERITA ONLINE | BERITA INDONESIA TERKINI | BERITA TERUPDATE | BERITA EKONOMI | 20 OKTOBER 2018